Pemerintah Desa Pinang Merah Laksanakan Pemilihan BPD   Pemerintah Desa Pinang Merah Laksanakan Pemilihan BPD
  

Merangin, Kongkrit.com — Peraturan menteri dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah aturan pelaksanaan pasal 79 nomor 43 tahun 2014 tentang aturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Sebsgaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2015 tentang pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara Demokratis.

Berita Lainnya

Bawa Senpi Illegal dan Narkotika, Warga Mesuji Ditangkap Polsek Penawartama

Polres Humbahas Duduk Bersama Dengan Media Kabupaten Humbahas Dalam Kamtibmas Kondusif Pilkada 2020 yang Aman, Damai dan Sehat

Pomdam I/ BB Kerahkan Satu Tim Gelar Operasi Pendisplinan Protkes

 

 

Demikian halnya masyarakat Desa Pinang Merah kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin rabu (9/9/20) yang mana untuk menyalurkan hak pilihnya dalam pemilihan Anggota BPD beserta ketua khususnya untuk desa Pinang Merah masyarakat mendatangi TPS yang sudah ditentukan oleh panitia pelaksana.

Arsadi selaku kades desa pinang merah ketika dibincangi awak media Kongkrit.com mengatakan,”Semoga atas terpilihnya BPD yang baru,pemerintah desa pinang merah bisa bersinergi untuk meningkatkan kemajuan pembangunan desa, sebab BPD adalah mitra Pemerintah desa untuk pelaksanaan perencanaan pembangunan desa, kami berharap khususnya dari pemerintah desa siapapun yang terpilih jadi Anggota atau ketua BPD bisa menjalin komunikasi dan bekerjasama dengan baik untuk membangun desa yang lebih baik lagi dari tahun tahun yang sudah kita lewati,itu harapan kita kedepannya,” Demikian kata kades.

 

Reporter : Rudolf Munthe

Editor : Ady Lubis